Gambar: |
"Apabila
ada seorang menjual anaknya yang perempuan sebagai budak, maka perempuan itu
tidak boleh keluar seperti cara budak-budak lelaki keluar. Jika perempuan itu
tidak disukai tuannya, yang telah menyediakannya bagi dirinya sendiri, maka
haruslah tuannya itu mengizinkan ia ditebus; tuannya itu tidak berhak untuk
menjualnya kepada bangsa asing; karena ia memungkiri janjinya kepada perempuan
itu.” (Kel 21:7-9)
Untuk
mendalami ayat tersebut ada baiknya kita membaca artikel berikut ini:
Enam Tahun Tak Pulang, Suteni Malah
Dikabarkan Terus Disiksa
Fajarnews.com, CIREBON-
Permasalahan yang membelit tenaga kerja
wanita (TKW) di luar negeri seperti tidak pernah berhenti. Kali ini nasib buruk
menimpa Suteni (40), warga Desa Budur Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon.
Meski Suteni berangkat
bekerja menjadi TKW sejak tanggal 2
Agustus 2009 di Riyad Arab Saudi, namun hingga kini ia tidak bisa pulang.
Keberadaan Suteni di luar
negeri sudah melebihi kontraknya, ia telah bekerja di sana selama enam tahun.
Bahkan kabar terakhir yang diterima suaminya Suteni kerap disiksa majikan
barunya.
Di dalam perjanjian dengan
majikan di Arab Saudi melalui PJTKI PT Farhan Al-Syifa, Suteni hanya dikontrak selama dua tahun. Namun
hingga enam tahun ini ia belum juga kembali ke Tanah Air.
Diceritakan suami Suteni,
Bakri, mereka saat itu menghadapi kehidupan yang sangat sulit hingga untuk
meningkatkan tarap kehidupannya dengan terpaksa dan penuh harapan Bakri
mengijinkan istrinya berangkat ke luar negeri.
Harapannya cuma satu, mereka
bisa mengubah kehidupan keluarganya.
“Saya mengijinkan istri
untuk berangat menjadi TKW ke luar negeri dengan harapan bisa memperbaiki tarap
kehidupan keluarga,” kata Bakri dengan raut muka yang sangat sedih di rumahnya,
Kamis (16/4).
Dikatakannya, saat istrinya
sudah bekerja dua tahun tidak ada permasalahan apapun. Meskipun dalam gaji
istrinya sangat rendah, tiap bulannya dan hanya Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta
tiap bulannya, namun itu terus dilakukannya dengan sabar.
Harapan keluarganya makin
cerah karena Suteni sudah dua tahun bekerja dan akan pulang. Tetapi petaka
mulai datang pada tahun ketiga.
Ia mencoba terus bersabar
dengan menunggu kabar dari istrinya yang bereda di luar negeri. Pada tahun yang
keempat kabar mengagetkan pun datang dari istrinya.
Disebutkan dirinya sudah
berpindah majikan karena dipindah majikan yang dulu.
Tetapi yang paling memilukan
keluarga Suteni saat ini dirinya sering disiksa oleh majikan yang baru itu.
(ADH)
Hak
pada dasarnya adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang
yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Hak itu adalah hak yang
diberikan oleh Allah secara cuma-Cuma. Hak-hak yang dasariah adalah hak hidup,
hak mendapatkan tempat tinggal yang layak dan lain-lain. Di dalam kasus yang
terdapat di dalam artikel, kita dapat memperhatikan bahwa ada pelanggaran hak
yang dilakukan oleh majikan dari yang mempekerjakan Suteni. Pelanggaran tersebut
ialah menyiksa Suteni.
Di
dalam Kitab Keluaran, kita diajak untuk merenungi peranan hak di dalam
kehidupan. Di dalam kutipan ayat di atas, kita diajak untuk memahami bahwa
semua orang memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Hak itu adalah hak yang
dianugerahkan oleh Allah kepada setiap manusia. Jikalaupun hak tersebut
dilanggar, maka tentunya hukuman sudah siap menghadang.
Belajar
dari kasus Suteni, kita seharusnya memberikan penghargaan yang besar terhadap
pilihan yang dijatuhkan oleh orang lain. Bukan karena kita harus menghormati
mereka namun kita lebih menghargai hak yang diberikan Allah melalui pilihan
mereka. Dengan memberikan penghargaan tersebut, maka kita pun juga turut
menghargai hak yang telah diberikan oleh Allah secara cuma-cuma.
Komentar
Posting Komentar