“Jika seorang pencuri kedapatan waktu
membongkar, dan ia dipukul orang sehingga mati, maka si pemukul tidak berhutang
darah; tetapi jika pembunuhan itu terjadi setelah matahari terbit, maka ia
berhutang darah.” (Kel 22:2-3)
Mencuri
dari kacamata manapun ialah perbuatan yang tidak diperkenankan. Karena mencuri
itu ialah perbuatan di mana menginginkan sesuatu yang dimiliki oleh orang
terdekat atau pun orang lain. Yang semula hanya bersifat ingin menjadi mengambil
barang tersebut secara paksa atau pun sembunyi-sembunyi.
Jika menyimak
penjelasan di atas, maka mencuri adalah perbuatan yang tidak disukai dan berhak
mendapat hukuman. Cara itulah yang dilakukan oleh Musa beserta bangsa Israel. Nampaknya,
untuk mencegah upaya terjadinya atau meningkatnya aksi pencurian pada saat itu,
Musa mulai menerapkan hukuman seperti itu.
Allah pun juga tidak menyukai perbuatan mencuri atau menginginkan suatu milik orang lain. Oleh sebab itu pada umumnya, orang yang mencuri atau mengambil hak milik orang lain secara paksa, maka harus siap menerima konsekuensinya. Entah itu berupa hukuman ringan maupun berat.
Komentar
Posting Komentar